Singapura Sita 20 Cula Badak Senilai Rp 18 M di Bandara Changi!

Internasional

Singapura Sita 20 Cula Badak Senilai Rp 18 M di Bandara Changi!

Tim detikFinance - detikJateng
Kamis, 06 Okt 2022 14:03 WIB
Seorang pemburu ilegal masuk ke kebun binatang Thoiry, Paris. Dengan sadisnya, pemburu itu menembak seekor badak putih dan menggergaji culanya.
Ilustrasi badak (Foto: REUTERS/Christian Hartmann)
Solo -

Taman Nasional Singapura menggagalkan upaya penyelundupan 20 cula badak seberat 34 kilogram. Nilai 20 cula badak itu mencapai USD 1,2 juta atau setara Rp 18,2 miliar (kurs Rp 15.200).

Dilansir detikFinance, kasus ini terungkap saat petugas Bandara Internasional Changi dan Taman Nasional Singapura mencurigai calon penumpang yang membawa dua tas. Unit K9 lalu menemukan 34 kg cula badak yang akan diselundupkan.

Mengutip Channelnews Asia, Kamis (6/10/2022), ini adalah penangkapan cula badak selundupan terbesar dalam sejarah, kata petugas NParks.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemilik tas, yang pergi dari Afrika Selatan ke Republik Demokrasi Rakyat Laos lewat Singapura itu, langsung ditahan," ujarnya menambahkan.

Untuk diketahui badak dilindungi oleh Convention International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang ditandatangani Singapura. Di bawah pengawasan CITES, perdagangan badak dilarang.

ADVERTISEMENT

Singapura berkomitmen pada upaya internasional untuk mengekang perdagangan satwa liar. Hal ini untuk memastikan kelangsungan hidup hewan-hewan ini dalam jangka panjang.

"Pemilik tas, yang pergi dari Afrika Selatan ke Republik Demokrasi Rakyat Laos lewat Singapura itu, langsung ditahan," ujarnya menambahkan.




(ams/aku)


Hide Ads