
23 Miliar Batang Rokok Ilegal Disita Sejak Januari-Agustus 2025
Bea Cukai Sidoarjo temukan 23 miliar batang rokok ilegal senilai Rp 34 miliar dari Januari sampai Agustus 2025. Penindakan melibatkan 174 kasus.
Bea Cukai Sidoarjo temukan 23 miliar batang rokok ilegal senilai Rp 34 miliar dari Januari sampai Agustus 2025. Penindakan melibatkan 174 kasus.
Ivan Cahyadi, Presiden Direktur HM Sampoerna, menyoroti dampak peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan cukai negara.
Kantor Bea Cukai Jabar musnahkan 4,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp 5,8 miliar. Penindakan ini untuk melindungi masyarakat dan keuangan negara.