
Pengakuan Pilu Korban Yoyok Pengusaha Properti Gadai Sertfikat Rp 5 M
Yoyok pengusaha properti menggadaikan sertifikat perumahan yang dijualnya senilai Rp 5 miliar. Padahal, korban sudah melunasi rumah tersebut.
Yoyok pengusaha properti menggadaikan sertifikat perumahan yang dijualnya senilai Rp 5 miliar. Padahal, korban sudah melunasi rumah tersebut.
Yoyok Triyogo (54), pengusaha properti jadi tersangka karena menggadaikan sertifikat perumahan ke bank. Yoyok disebut korbannya sebagai penipu ulung.
Yoyok Triyogo (54), pengusaha properti jadi tersangka karena menggadaikan sertifikat perumahan. Seperti apa penampakan perumahannya yang ada di Sidoarjo.
Yoyok, pengusaha properti di Sidoarjo harus mendekam di bui. Ia menggadaikan sertifikat perumahan senilai Rp 5 miliar.
Akal bulus Yoyok pengusaha properti benar-benar licik. Ia menggadaikan sertifikat rumah yang telah dilunasi korbannya hingga Rp 5 miliar.
Yoyok Tri, (54) warga Surabaya ditangkap karena nekat menggadaikan sertifikat tanah perumahan ke bank. Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi.