
UMP Sulsel 2025 Resmi Naik 6,5% Jadi 3.657.527
Pemprov Sulsel mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% menjadi Rp 3.657.527. UMS juga ditetapkan untuk tiga sektor industri.
Pemprov Sulsel mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% menjadi Rp 3.657.527. UMS juga ditetapkan untuk tiga sektor industri.
Pengumuman UMP 2025, termasuk Sulsel, ditunda lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).