
Naik 6,5 Persen, Ini Perkiraan Besaran UMP di 38 Provinsi
Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen tahun 2025. Ini perkiraan besaran UMP di 38 provinsi.
Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen tahun 2025. Ini perkiraan besaran UMP di 38 provinsi.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Lantas, berapa perkiraan besaran UMP 2025 di 38 provinsi? Cek disini!
Sebelum berlibur, cek dulu jadwal libur sekolah semester ganjil 2023/2024 lengkap 38 provinsi di sini.