
BPN Maros Akui Pernah Terbitkan SHM di Lahan Mangrove Dibabat Jadi Empang
BPN Maros akui pernah terbitkan SHM di kawasan mangrove yang dilindungi. Proses permohonan untuk kembalikan status lahan dihentikan karena dugaan pengrusakan.
BPN Maros akui pernah terbitkan SHM di kawasan mangrove yang dilindungi. Proses permohonan untuk kembalikan status lahan dihentikan karena dugaan pengrusakan.
Penyidikan kasus pengrusakan 6 hektare mangrove di Maros, Sulsel, dilakukan polisi. Terlapor ingin membuka tambak ikan di lokasi yang dilindungi.