Polisi Usut Pembabatan Hutan Mangrove 6 Hektare Jadi Tambak Ikan di Maros

Polisi Usut Pembabatan Hutan Mangrove 6 Hektare Jadi Tambak Ikan di Maros

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Jumat, 24 Jan 2025 16:20 WIB
Ilustrasi tanaman Mangrove atau bakau.
Ilustrasi. Foto: Istimewa/ Unsplash.com
Maros -

Aparat kepolisian tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan pengrusakan kawasan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Akibat kejadian tersebut seluas 6 hektar mangrove jenis api-api dibabat dengan menggunakan gergaji mesin.

"Ada dugaan pengrusakan mangrove dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin. Berdasarkan penghitungan kerusakan lingkungan, ditemukan kurang lebih 6 hektar yang telah dilakukan pengrusakan," ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu DS kepada detikSulsel, Jumat (24/1/2025).

Dugaan pengrusakan kawasan mangrove api-api yang merupakan tanaman dilindungi tersebut terjadi di pantai Kuricaddi, Dusun Kurilompo, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Proses pemeriksaan telah dilakukan kurang lebih dua bulan, setelah kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada bulan November 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Unit Tipidter Satreskrim Polres Maros, kata Pandu, juga telah mengambil keterangan dan turun bersama saksi ahli ke lokasi. Dia menyebut kawasan mangrove tersebut telah menjadi lahan terbuka.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan ahli lingkungan hidup dan turun survei lokasi bersama dengan ahli lingkungan hidup. (Kawasan itu kini) Menjadi lahan terbuka," lanjut dia.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Pandu mengungkapkan mereka juga telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang warga berinisial AM yang merupakan terlapor sekaligus pembabat kawasan mangrove api-api tersebut. AM mengakui perbuatannya itu dilakukan untuk menjadikan lokasinya ini sebagai tempat tambak ikan.

"Terlapornya inisial AM yang mana bersangkutan merupakan warga sekitar lokasi. Berdasarkan keterangan dari terlapor ini yang bersangkutan ingin membuka tambak ikan," ungkap Pandu.

Pandu menjelaskan, mangrove api-api ini merupakan habitat hewan laut yang menjadikannya salah satu tanaman dilindungi.

"Kita ketahui mangrove merupakan habitat hewan laut yang berdasarkan undang-undang mangrove api-api ini merupakan tanaman yang dilindungi," jelas Pandu.




(asm/hsr)

Hide Ads