
Kades Ngadri Blitar yang Tilap Dana BST Rp 15 Juta Dipecat
Kades Ngadri Blitar yang menilap dana BST dipecat. Kades Ngadri itu dihentikan secara tetap usai dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Kades Ngadri Blitar yang menilap dana BST dipecat. Kades Ngadri itu dihentikan secara tetap usai dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Kades Ngadri yang menilap bantuan sosial tunai (BST) divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Sang Kades pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Kades di Blitar yang menilap dana BST akhirnya ditahan. Sebelumnya kades tersebut hanya dikenai wajib lapor dua kali seminggu.
Kades di Blitar yang menggelapkan BST akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah mengantongi alat bukti cukup untuk tersebut.
Seorang kepala desa (kades) di Blitar dilaporkan warganya sendiri ke polisi. Sang kades diduga telah menggelapkan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) milik warga.
Anggota DPRD Kabupaten Blitar menyesalkan adanya dugaan penggelapan dana BST oleh Kades Ngadri. Anggota dewan meminta agar dibuka posko pengaduan di desa.
Kantor Pos Blitar selaku pihak penyalur BST angkat bicara soal dugaan Kades Ngadri menggelapkan dana BST. Apa kata pihak Kantor Pos Blitar?
Kepala Desa Ngadri, MM, dilaporkan warganya dengan dugaan penggelapan dana BST. Berapa banyak dana BST yang sudah digelapkan oleh Kades Ngadri?
Warga melaporkan kades di Blitar yang menggelapkan dana BST. Walaupung kades telah meminta maaf, namun warga ingin proses hukum tetap lanjut untuk efek jera.
Kades Ngadri, MM, telah meminta maaf kepada warga terkait BST yang diduga telah digelapkannya. Namun warga menolak permintaan maaf tersebut.