Bupati Blitar telah menerbitkan surat keputusan terkait penghentian Kepala Desa (Kades) Ngadri, Binangun. Kades Ngadri itu dihentikan secara tetap usai dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Blitar.
Surat keputusan (SK) penghentian Kades Ngadri itu terbitkan karena MM tersandung kasus penyelewengan dana bantuan sosial tunai (BST) milik warganya. Kades Ngadri, MM tak lagi menerima gaji dari negara mulai Agustus 2022.
"Iya sudah dihentikan secara tetap. Sudah ada surat keputusan dari Bupati Blitar. Itu diterbitkan pekan lalu," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blitar, Rully Wahyu saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (18/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rully mengatakan proses inkrah dari Pengadilan Negeri Blitar telah selesai. Selanjutnya, Pemkab Blitar melakukan rapat untuk memutuskan hasil akhir jabatan Kades pada MM. Kemudian Bupati Blitar menekan dan menerbitkan SK untuk menghentikan Kades Ngadri MM secara tetap.
Kades Ngadri, MM tidak hanya diberhentikan karena kasus penyelewengan dana BST milik warganya. Tetapi MM juga tak lagi mendapatkan gaji dari negara mulai Agustus 2022.
"Iya sudah tidak dapat gaji lagi. Mulai Agustus ini sudah tidak dikasih gaji karena sudah ada SK dari Bupati," imbuhnya.
Terkait pengganti Kades Ngadri, Kata Rully, posisi Kades Ngadri akan digantikan oleh penjabat sementara (Pjs). Sesuai dengan ketentuan, Pjs itu harus PNS yang diusulkan oleh Camat Binangun kepada Bupati.
"Nanti Bupati yang akan menentukan Pjs pengganti Kades Ngadri. Saat ini kemungkinan masih proses pengusulan," pungkasnya.
(iwd/iwd)