Kades Ngadri yang menilap bantuan sosial tunai (BST) divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 2 tahun 4 bulan..
Kades Ngadri Miftahul Munif (MM) hadir dalam persidangan secara virtual dari Lapas Kelas II B Blitar. Sementara, penasihat hukumnya hadir secara langsung di ruang persidangan Pengadilan Negeri Blitar.
Ketua Majelis Hakim PN Blitar Sugiri Wiryandono membacakan hasil sidang putusan atas kasus penyalahgunaan dana BST di Desa Ngadri. Kades Ngadri dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan karena terbukti melakukan tindakan pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana. Untuk selanjutnya majelis hakim menyatakan bersalah pada terdakwa," kata Sugiri dalam pembacaan putusan sidang pada Rabu (6/7/2022).
Setelah pembacaan putusan sidang, Kades Ngadri memberikan keterangan atas putusan sidang. Kades masih pikir-pikir terhadap putusan sidang tersebut. Sehingga, terdakwa belum memutuskan untuk menerima putusan atau mengambil hukum lain.
Selanjutnya, Majelis Hakim menyampaikan, putusan ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Ada waktu 14 hari bagi terdakwa untuk mengambil sikap atas putusan sidang tersebut.
Penasihat hukum terdakwa enggan memberikan keterangan. Itu karena keluarga terdakwa tidak berkenan untuk memberikan keterangan usai terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Seperti yang diketahui, Kades Ngadri ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan uang BST milik warganya. MM diduga melanggar pasal 43 ayat 1 UU RI nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara. Jumlah total dana BST yang ditilap MM mencapai Rp 15,3 juta.
(iwd/iwd)