
Kades Ngadri Blitar yang Tilap Dana BST Rp 15 Juta Dipecat
Kades Ngadri Blitar yang menilap dana BST dipecat. Kades Ngadri itu dihentikan secara tetap usai dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Kades Ngadri Blitar yang menilap dana BST dipecat. Kades Ngadri itu dihentikan secara tetap usai dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Kades Ngadri yang menilap bantuan sosial tunai (BST) divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Sang Kades pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Kades di Blitar yang menilap dana BST akhirnya ditahan. Sebelumnya kades tersebut hanya dikenai wajib lapor dua kali seminggu.
Kades di Blitar yang menggelapkan BST akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah mengantongi alat bukti cukup untuk tersebut.