
Kemendag Sita Barang Impor Ilegal Rp 26,4 M, Ada Permen Jelly hingga Ban
Kementerian Perdagangan menyita barang impor ilegal senilai Rp 26,4 miliar dari berbagai negara. Pengawasan dilakukan di Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi.
Kementerian Perdagangan menyita barang impor ilegal senilai Rp 26,4 miliar dari berbagai negara. Pengawasan dilakukan di Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi.
Menkeu Sri Mulyani menerbitkan aturan untuk memperkuat pengawasan pengangkutan barang, mencegah penyelundupan, dan mendukung hilirisasi SDA.