
Pembuat Status Hoax 'Baju Bekas Sitaan Dibawa Pulang' Ternyata Dibebaskan
Polisi melimpahkan 2 tersangka penyebar hoax 'baju bekas sitaan dibawa pulang'. Sementara pembuat status dibebaskan karena disebut tidak punya niat jahat.
Polisi melimpahkan 2 tersangka penyebar hoax 'baju bekas sitaan dibawa pulang'. Sementara pembuat status dibebaskan karena disebut tidak punya niat jahat.
Kasus hoax narasi 'baju bekas barang sitaan dibawa pulang' telah dinyatakan lengkap. Dua tersangka dilimpahkan ke Kejati DKI untuk segera diadili.
Status WA 'pakaian bekas sitaan dibawa pulang' berbuntut panjang. Terkini, penyebar status sudah diketahui polisi.
Polisi mengamankan satu unit truk bermuatan 22 bal pakaian bekas di Jalan D.I Panjaitan, Kota Tanjungbalai. Polisi memeriksa sopir dan kernet truk tersebut.
Polda Sumut bersama dengan Bea Cukai Sumut menggerebek rumah penyimpanan pakaian bekas impor atau monza di Medan. Sebanyak 243 balpres monza disita.
Postingan status WA 'pakaian bekas hasil sitaan dibawa pulang' viral di media sosial. Polisi kini menyelidiki pengunggah tersebut.
Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan 535 karung berisikan baju bekas yang diimpor dari luar negeri, Jumat (24/3/2023). Ini penampakannya.
Gudang pakaian bekas di Kemayoran, Jakpus, digerebek polisi. Sebanyak 535 bal pakaian bekas asal China hingga Korea disita polisi.