
Kemendag Sita Barang Impor Ilegal Rp 26,4 M, Ada Permen Jelly hingga Ban
Kementerian Perdagangan menyita barang impor ilegal senilai Rp 26,4 miliar dari berbagai negara. Pengawasan dilakukan di Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi.
Kementerian Perdagangan menyita barang impor ilegal senilai Rp 26,4 miliar dari berbagai negara. Pengawasan dilakukan di Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi.
Dirjen Bea Cukai Askolani menanggapi keluhan USTR tentang kepabeanan, menyatakan banyak isu yang diangkat sudah tidak relevan dan telah diperbarui.
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara merespons kritik dari Pemerintah Amerika Serikat (AS).