
Senior Penganiaya Santri hingga Tewas di Sukoharjo Divonis 7 Tahun Bui
Terdakwa penganiaya santri Ponpes dan SMP Az-Zayadiyy di Desa Sanggrahan Grogol Sukoharjo hingga tewas, MG (15), divonis 7 tahun penjara. Ini vonis lengkapnya.
Terdakwa penganiaya santri Ponpes dan SMP Az-Zayadiyy di Desa Sanggrahan Grogol Sukoharjo hingga tewas, MG (15), divonis 7 tahun penjara. Ini vonis lengkapnya.
Kejari Sukoharjo melimpahkan berkas kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian santri ke PN Sukoharjo. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.
Pria berinisial SI (36), hanya bisa tertunduk lesu mengenakan baju tahanan Polres Sukoharjo. Ia tega menganiaya ayah mertuanya berinisial SH (65) hingga tewas.
Seorang pria berinisial S (35) tega menganiaya ibu mertuanya, SH (65), hingga tewas di Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Sukoharjo. Polisi mengungkap motif pelaku.
Seorang pria berinisial S (35), tega menganiaya ibu mertuanya hingga tewas. Korban berinisial SH (65), warga Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
KBM di Ponpes dan SMP Az-Zayadiyy diliburkan setelah penganiayaan santri yang mengakibatkan kematian. Proses belajar dilanjutkan secara daring.
KPPPA dan KPAI investigasi kematian salah seorang santri di Ponpes Az-Zayadiyy, Sukoharjo. Kasus penganiayaan ini melibatkan pelaku usia anak.