Motif Menantu Palu Ibu Mertua hingga Tewas di Sukoharjo: Tak Suka Diingatkan

Motif Menantu Palu Ibu Mertua hingga Tewas di Sukoharjo: Tak Suka Diingatkan

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 23 Sep 2024 14:14 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi kasus pembunuhan. Foto: Rachman Haryanto
Sukoharjo -

Seorang pria berinisial S (35) tega menganiaya ibu mertuanya, SH (65), hingga tewas di Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Sukoharjo. Polisi mengungkap motif pelaku adalah tidak suka dinasihati.

"Perkara di Baki itu antara mertua dengan menantu. Karena kurang cocok dengan mertuanya. Mertuanya ini sering mengingatkan, ibaratnya kalau orang sudah usia 65 tahun, rodok cerewet kan biasanya sering mengingatkan apa gitu. Dari menantunya tidak suka," kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Dimas Bagus Pandoy saat dihubungi awak media, Senin (23/9/2024).

Dimas mengatakan kasus penganiayaan itu terjadi pada Minggu (15/9). Pelaku secara sadis memukulkan palu ke kepala korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi penganiayaan itu membuat korban dilarikan ke RSUD dr. Moewardi Solo untuk mendapatkan perawatan. Sepekan dirawat, korban akhirnya meninggal dunia pada Minggu (22/9).

ADVERTISEMENT

Dimas menjelaskan, pelaku dan korban sebenarnya tidak tinggal dalam satu rumah. Namun korban sering mengingatkan pelaku, yang membuat pelaku geram.

"Penganiayaan dengan menggunakan palu. Semalam sudah dilakukan autopsi, tapi hasilnya belum keluar. Lukanya (korban) di bagian kepala. Iya, (senjatanya) cuma palu saja," jelasnya.

Sebelumnya, Dimas menjelaskan jika awalnya keluarga tidak ingin melaporkan kasus ini. Namun karena korban meninggal dunia, akhirnya pihak keluarga membuat laporan ke polisi.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung menangkap pelaku kemarin pagi di rumahnya.

"Kemarin langsung kita amankan di rumahnya menantunya itu, sesaat setelah menerima laporan dari pihak keluarga," kata Dimas.

"Kami amankan barang bukti palu yang digunakan untuk memukul kepala korban," sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.




(rih/aku)


Hide Ads