Sesal Menantu Pembunuh Mertua di Baki Sukoharjo: Emosi Sesaat

Sesal Menantu Pembunuh Mertua di Baki Sukoharjo: Emosi Sesaat

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 27 Sep 2024 19:01 WIB
Pelaku pembunuhan, SI, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (27/9/2024).
Pelaku pembunuhan, SI, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (27/9/2024). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng.
Sukoharjo -

Mengenakan baju tahanan Polres Sukoharjo, pria berinisial SI (36) tertunduk lesu. Ia ditangkap karena menganiaya ayah mertuanya (sebelumnya ditulis ibu mertua) berinisial SH (65), warga Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, hingga tewas.

SI mengaku baru pindah ke Purbayan sekira setahun lalu. Rumahnya bersebelahan dengan rumah mertuanya. Dia merasa ayah mertuanya tidak suka dengan keberadaannya di tempat tersebut.

"Korban sering membuat tidak nyaman saya dengan anak-anak. Bapak sering, kalau siang anak mau tidur ganggu, korban ini bapak tiri istri saya," kata SI saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (27/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di (TKP) kejadian saya belum ada satu tahun, karena pindah situ kan sudah bikin rumah di situ. Tapi istilahnya korban mungkin tidak suka apa gimana, tidak pernah mengutarakan. Cuma cara perbuatannya sering, saya dan istri dibikin tidak nyaman di situ. Sudah pernah dikomunikasikan dengan keluarga, sebenarnya pihak keluarga sudah pada tahu tapi cuma acuh, tidak ada titik tengahnya, solusinya," sambung dia.

Puncaknya pada Minggu (15/9), korban saat itu tengah memperbaiki atap rumahnya. Aktivitas korban membuat SI emosi karena dia sedang menidurkan anaknya.

ADVERTISEMENT

Sempat diperingatkan, korban lalu kembali melanjutkan perbaikan atap rumahnya. SI pun naik pitam dan memukul kepala korban menggunakan palu sebanyak empat kali.

"Saya mukul itu terus panik, melihat bapak keluar darah. Terus saya teriak-teriak ke depan minta tolong sama tetangga, terus tak bawa ke rumah sakit. Saya di rumah sakit menunggu. Pertama di (RS) UNS, terus dirujuk ke RS Moewardi," jelasnya.

Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Seminggu setelah dirawat, korban meninggal dunia pada pada Minggu (22/9).

"Setelah tujuh hari, saya dikabarin bapak meninggal. Saya terus bersih-bersih rumah. Itu kan pakai uang saya juga. Saya sudah berusaha mengobati papah, tapi kan papah meninggal," terangnya.

Dia mengaku khilaf melakukan penganiayaan tersebut. Saat ini pelaku dipenuhi rasa penyesalan. Ditambah kedua anaknya masih kecil. Saat membicarakan soal anaknya, SI tak kuasa membendung tangis.

"Itu kejadian spontan saja, tidak ada niat, spontan. Saya juga menyesal, karena anak saya yang besar lagi umur 2,5 tahun, yang kecil baru 8 bulan, jadi saya sedih. Ini emosi sesaat, dan saya menyesal banget," ujarnya.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, awal kejadian ini karena SI merasa terganggu dengan aktivitas dari korban.

"Berawal dari yang terduga ini istirahat, korban lagi memperbaiki atap rumah, kemudian yang terduga pelaku merasa terganggu karena anaknya masih tidur sehingga marah atau dongkol," kata Sigit.

"Berbicara begini, Jo Paijo mbok ojo berisik putumu iki meh turu, mbok mesake sitik (jangan berisik, cucumu ini mau tidur, kasihan sedikit). Dengan kejadian ini, (SI) masuk lagi menidurkan anak, mertuanya kembali lagi memalu atap. Dengan adanya kejadian ini (SI) merasa dongkol sehingga memukul sebanyak 4 kali dengan menggunakan palu, ke arah kepala korban. Palu ini biasanya untuk memecah es batu," sambungnya.

Sejumlah barang bukti diamankan pihak kepolisian, berupa palu besi, pakaian, dan foto scan hasil pemeriksaan radiologi dari rumah sakit. Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

"Dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati atau meninggal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.




(apl/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads