
Ancaman Bom Markas Polres Kudus: Kronologi hingga Pelaku Ditangkap
Seorang pengamen ditangkap polisi karena melakukan pengancaman bom pada Markas Polres Kudus, Jawa Tengah. Pelaku bahkan terancam hukuman penjara.
Seorang pengamen ditangkap polisi karena melakukan pengancaman bom pada Markas Polres Kudus, Jawa Tengah. Pelaku bahkan terancam hukuman penjara.
Kabid Humas Polda Jateng mengatakan penyelidikan masih dilakukan meski pengamen berinisial WU (29) itu mengaku iseng 'ngebom' Polres Kudus.
Pengamen asal Kecamatan Jekulo, Kudus, itu mengaku hanya iseng.
Seorang pengamen ditangkap Jatanras Polda Jateng lantaran mengirim pesan akan mengebom Mapolres Kudus. Pelaku mengakui tindakannya hanya iseng.
Polda Jawa Tengah menangkap pengamen berinisial WU (29) asal Kecamatan Jekulo, Kudus, yang diduga mengancam akan melakukan pengeboman di kantor Polres Kudus.
Pengamen asal Desa Tanjungrejo, Kudus, ditangkap Tim Jatanras Polda Jateng gegara mengancam akan mengebom Mapolres Kudus. Begini sosoknya menurut tetangga.
Pengamen inisial WU (29) asal Jekulo, Kudus, ditangkap Tim Jatanras Polda Jateng karena mengancam akan pengeboman Kantor Polres Kudus, kemarin.
Pengamen inisial WU (29) asal Desa Tanjungrejo, Kudus, ditangkap Tim Jatanras Polda Jateng usai mengancam akan mengebom Mapolres Kudus. Begini kata kadesnya.