
Kontraktor Solo Penyuap 2 Jaksa Divonis 1,5 Tahun Bui
Terdakwa kasus suap proyek rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Jalan Supomo Cs Yogyakarta, Gabriella Yuan Ana Kusuma divonis 1,5 tahun.
Terdakwa kasus suap proyek rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Jalan Supomo Cs Yogyakarta, Gabriella Yuan Ana Kusuma divonis 1,5 tahun.
Terdakwa kasus suap proyek rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Yogyakarta, Gabriella Yuan Anna Kusuma, memohon vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jaksa Kejari Yogyakarta, Eka Safitra, terdakwa suap proyek rehabilitasi saluran air hujan di Yogya disebut sempat meminta komitmen fee 8 persen ke kontraktor.
Dalam berkas dakwaan, jaksa KPK mengungkap peran Jaksa Eka Safitra meminta dikenalkan kepada kontraktor asal Solo untuk ditawari proyek-proyek di Yogyakarta.