
2 Jaksa Terima Suap Proyek di Yogya Divonis Masing-masing 4 Tahun-1,5 Tahun Bui
Eka Safira dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan Satriawan Sulaksono dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Eka Safira dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan Satriawan Sulaksono dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Kalau boleh saya katakan, nama saya itu dipakai-dijual untuk mempengaruhi orang lain atau membuat keputusan bagi orang lain," jawab Walkot Yogya Haryadi.
Gabriella menyuap dua jaksa, Eka Safira dan Satriawan Sulaksono, terkait proyek rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Jalan Supomo cs, Yogyakarta.
Terdakwa kasus suap proyek rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Jalan Supomo Cs Yogyakarta, Gabriella Yuan Ana Kusuma divonis 1,5 tahun.
Terdakwa kasus suap proyek rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Yogyakarta, Gabriella Yuan Anna Kusuma, memohon vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dua jaksa penerima suap proyek rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Yogyakarta menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor. Mereka terancam 20 tahun bui.
Dua jaksa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono didakwa menerima suap Rp 200 juta dari proyek saluran air di Yogyakarta. Begini perjalanan kasusnya.
Jaksa Kejari Yogyakarta, Eka Safitra, terdakwa suap proyek rehabilitasi saluran air hujan di Yogya disebut sempat meminta komitmen fee 8 persen ke kontraktor.
Dalam berkas dakwaan, jaksa KPK mengungkap peran Jaksa Eka Safitra meminta dikenalkan kepada kontraktor asal Solo untuk ditawari proyek-proyek di Yogyakarta.
Jaksa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono menjalani sidang perdana hari ini. Keduanya didakwa menerima suap Rp 200 juta dari proyek saluran air di Yogyakarta.