Eks Sekda Jajang Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Plaza Klaten

Eks Sekda Jajang Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Plaza Klaten

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 15 Apr 2026 16:21 WIB
Sidang putusan Eks Sekda Klaten, Jajang Prihono (batik coklat) di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Rabu (15/4/2026).
Sidang putusan Eks Sekda Klaten, Jajang Prihono (batik coklat) di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Rabu (15/4/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Sekda Klaten, Jajang Prihono dalam perkara dugaan korupsi Plaza Klaten. Jajang juga divonis membayar uang pengganti Rp 1 juta.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Dalam putusannya, hakim menyebut Jajang terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, dalam proyek Plaza Klaten.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim Rommel di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, terdakwa Jajang juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan apabila denda tidak dibayar. Hakim juga menghukum Jajang membayar uang pengganti yang telah diterimanya.

"Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1 juta," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Uang pengganti harus dibayar paling lama dalam kurun waktu 1 bulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," tuturnya.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang saat ini menjadi prioritas pemerintah.

Sementara dalam hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, belum pernah dihukum.

"Terdakwa merasa bersalah dan menyesal karena tidak melaksanakan ketentuan yang baik," kata hakim.

Atas putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara, dan terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Jajang tampak langsung memeluk istrinya yang selau hadir di tiap persidangan.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Jajang didakwa melakukan korupsi bersama dengan Eka Sekda Klaten, Kabid Pengelola Pasar DKUKMP Klaten, dan Komisaris PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS). Jajang dan ketiga terdakwa didakwa memperkaya diri dan merugikan keuangan Negara Rp 6,8 miliar

"Jaka Sawaldi selaku Sekda (memeperkaya diri) Rp 311 juta, Didik Sudiarto Kabid Pasar selaku Rp 62,5 juta, Jajang Prihono Rp 1 juta," kata Jaksa Rudy di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/12/2025).

Dalam dakwaan, jaksa memaparkan kasus itu bermula saat Ferry mengajukan penawaran pada Januari 2020 untuk mengelola Plaza Klaten, padahal Pemkab belum melakukan proses lelang sebagaimana diatur Permendagri 19/2016.

Sebelumnya Jajang juga telah dituntut hukuman penjara selama 5 tahun dan membayar denda sebesar Rp 50 juta, serta uang pengganti sebanyak Rp 1 juta.



(alg/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads