Pendiri sekaligus Ketua Kelompok Islam Makrifat bernama Zamroni mengajukan banding atas putusan hukuman 3 tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Hakim pun mengurangi hukuman Zamroni menjadi 2 tahun penjara.
Dilihat detikSulsel pada situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (23/10/2024), Pengadilan Tinggi Makassar menerima permintaan banding yang diajukan Penasehat Hukum Zamroni dan Penuntut Umum. Putusan banding tersebut keluar pada Kamis (10/10).
Selanjutnya majelis hakim mengubah putusan PN Makassar pada nomor perkara 656/Pid.Sus/2024/PN-Mks terkait amar lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Zamroni. Mulanya Zamroni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Kesatu PU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," demikian putusan majelis hakim dikutip dari situs resmi PN Makassar, Rabu (23/10).
Zamroni juga dijatuhi hukuman denda sebanyak Rp 500 juta. Jika tidak memenuhinya, terdakwa Zamroni akan mendapatkan kurungan penjara tambahan.
"Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar hakim dalam amar putusannya.
Sebelumnya diberitakan, Zamroni mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara ke Pengadilan Tinggi pada Senin (12/8). Jaksa juga mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta zamroni dihukum 6 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta," putusan Majelis Hakim dikutip dari situs resmi PN Makassar, Senin (2/9).
"Apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Penjara selama 1 bulan," tambahnya.
Kasus ini bermula ketika Zamroni dianggap menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan agama. Zamroni kemudian didakwa pasal berlapis.
Berdasarkan keterangan saksi dalam dakwaan, seseorang berinisial HAM mendapatkan kiriman video dari temannya berinisial MZ pada Sabtu (3/2). Ada dua video yang diterima saksi, video itu memuat dugaan penyimpangan agama dari Zamroni dalam kanal YouTube-nya.
Dalam video berjudul 'Syari'at Itu Harusnya Dipraktekkan Bukan Sekedar Dimengerti Saja' yang berdurasi 29 menit itu, Zamroni mengatakan wujud Allah sebagai lelaki dan Muhammad bukanlah Rasul terakhir. Sedangkan pada video lainnya, Zamroni menyatakan mengaji bukanlah hal yang wajib karena bukan ajaran Nabi.
"Pada video berjudul 'Syari'at Itu Harusnya Dipraktekkan Bukan Sekedar Dimengerti Saja', Zamroni mengatakan 'Allah yang di dunia itu wujudnya laki-laki' pada menit 19.45-20.30' dan 'Nabi Muhammad bukan Rasulullah terakhir," demikian dakwaan JPU dikutip dari PN Makassar, Selasa (28/5).
"Pada video berjudul 'Mr. TM Tahu Kelemahan Ulama-ulama Dunia, Sehingga Tidak Bisa Dibantah Oleh Siapapun', Zamroni mengatakan 'Mengaji tidak penting karena bukan ajaran Nabi' pada menit 03.00-03.30'," lanjut jaksa.
(hsr/asm)