
Ortu Terdakwa Kasus Penembakan Eks Laskar FPI Meninggal, Sidang Ditunda
Sidang kasus pembunuhan (unlawful killing) mantan laskar FPI, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, ditunda.
Sidang kasus pembunuhan (unlawful killing) mantan laskar FPI, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, ditunda.
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella ditetapkan sebagai terdakwa kasus unlawful killing eks Laskar FPI. Kedua terdakwa merupakan anggota terbaik.
Kuasa hukum terdakwa, Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella, menanyakan kepada saksi terkait kemungkinan sabotase CCTV saat insiden penembakan eks laskar FPI.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari PT Jasamarga Tollroad Operator terkait penembakan mantan anggota Laskar FPI. Saksi dicecar mengenai CCTV tol.
Habib Rizieq Shihab (HRS) meminta pengikutnya memboikot Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, dan Pangkostrad Letjen Dudung Abdurachman. Apa alasannya?
Keempat mantan anggota Laskar FPI itu disebut sempat melawan petugas kepolisian saat diamankan.
Dua terdakwa kasus penembakan Laskar FPI, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan jalani sidang perdana. Sidang digelar di PN Jaksel, Senin (18/10).
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.
Fakta-fakta peristiwa KM 50 seolah masih menunggu diungkap. Pertengahan bulan ini, dua polisi bakal disidang soal kasus penembakan 4 anggota laskar FPI itu.
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan bakal disidang terkait kasus penembakan 4 laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin, 18 Oktober 2021.