
Pihak Eks Laskar FPI Tuding Tuntutan 6 Tahun Bui ke Polisi Dagelan Sesat
TP3 terkait tewasnya 6 eks laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 menilai tuntutan 6 tahun penjara terhadap 2 polisi penembak 6 eks laskar FPI dagelan sesat.
TP3 terkait tewasnya 6 eks laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 menilai tuntutan 6 tahun penjara terhadap 2 polisi penembak 6 eks laskar FPI dagelan sesat.
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut 6 tahun penjara terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Apa pertimbangan jaksa?
Pembacaan tuntutan untuk dua terdakwa perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek ditunda.
Terdakwa kasus penembakan eks Laskar FPI, Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, akan segera menjalani sidang tuntutan yakni 15 Februari 2022.
JPU mencecar Ipda Yusmin soal penembakan 4 eks Laskar FPI di Km 50. Keputusan Yusmin sebagai sopir saat itu dipertanyakan.
Briptu Fikri Ramadhan mengaku mendapatkan serangan dari para mantan laskar FPI yang kala itu mengawal Habib Rizieq Shihab.
Sidang pemeriksaan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dalam kasus penembakan (unlawful killing) laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek ditunda.
Ahli dari Universitas Bhayangkara Warasman Marbun mengatakan, selain orang yang berstatus sebagai tersangka, tak ada keharusan polisi melakukan pemborgolan.
Ahli ilmu kepolisian dari Universitas Bhayangkara, Warasman Marbun, mengungkap doktrin internasional yang menilai lebih baik penjahat mati daripada petugas.
Jaksa menghadirkan dua ahli pidana dalam sidang kasus penembakan laskar FPI di Km 50, Tol Jakarta-Cikampek. Dua ahli itu mempunyai pendapat yang berbeda.