
Sikap Jaksa Jadi Penentu Kapan 2 Polisi Penembak Laskar FPI Dinas Lagi
Dua anggota Polda Metro Jaya divonis lepas dari tuntutan di kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Kapan keduanya bisa bertugas kembali?
Dua anggota Polda Metro Jaya divonis lepas dari tuntutan di kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Kapan keduanya bisa bertugas kembali?
Kuasa hukum keluarga enam Laskar FPI, Aziz Yanuar, mengaku sudah menduga dua polisi penembak Laskar FPI bakal divonis lepas.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa penembak laskar FPI. Berikut perjalanan kasusnya.
Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dalam kasus penembakan Laskar FPI. Keduanya kemudian sujud syukur.
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas dari kasus penembakan Laskar FPI di Km 50 Tol. Keduanya dibebaskan karena melakukan pembelaan.
Terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan hari ini akan menghadapi sidang vonis. Sidang vonis ini berkaitan dengan penembakan Laskar FPI.
Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus penembakan laskar FPI dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan digelar 18 Maret 2022.
Jaksa menolak seluruh pleidoi yang diajukan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dalam kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.
Tim kuasa hukum terdakwa dua polisi menyalahkan HRS hingga laskar FPI terkait kasus penembakan di Km 50 Tol Cikampek. Pengacara HRS kesal.
Kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek telah memasuki babak baru. Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut 6 tahun penjara.