detikJatimKamis, 26 Feb 2026 20:45 WIB
Guru Honorer Dipenjara 20 Hari gegara Rangkap Jabatan Mengundurkan Diri
Guru honorer Muhammad Misbahul Huda diketahui mengundurkan diri usai dibebaskan dari penjara atas perkara rangkap jabatan. Simak penjelasan PGRI Probolinggo.










































