Guru Honorer yang Dibui gegara Rangkap Jabatan Masih Trauma

Guru Honorer yang Dibui gegara Rangkap Jabatan Masih Trauma

M Rofiq - detikJatim
Kamis, 26 Feb 2026 10:45 WIB
Guru honorer bernama Muhammad Misbahul Huda ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Probolinggo lantaran menyambi menjadi pendamping desa. (Istimewa)
Guru honorer bernama Muhammad Misbahul Huda sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Probolinggo lantaran menyambi menjadi pendamping desa. (Foto: Istimewa)
Probolinggo -

Muhammad Misbahul Huda (MMH), guru honorer SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, yang sempat dipenjara 20 hari usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi rangkap jabatan oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo, dipastikan telah bebas.

Meski demikian, Misbahul disebut masih belum siap untuk bertemu atau menerima tamu karena masih mengalami shock dan trauma.

Hal itu diungkapkan kerabat korban, Badrul Kamal. Menurutnya, saat ini yang bersangkutan bersama keluarganya masih belum berkenan menerima tamu karena masih ingin menenangkan diri dulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi sudah saya hubungi pihak keluarganya dan jawabannya masih belum ingin bertemu orang luar. Karena masih trauma dan ingin menenangkan diri dulu," kata Kamal, Rabu (25/2/2026).

"Mohon maklum, karena yang bersangkutan masih baru hari Jumat kemarin dibebaskan. Mungkin psikisnya sudah kena, jadi mohon waktu dulu," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Namun, lanjut Kamal, pihak keluarga memastikan akan menerima tamu dari luar jika waktunya sudah tepat dan keadaan kembali membaik.

"Sudah menyampaikan juga kepada saya, kalau sudah semuanya membaik, yang bersangkutan pasti akan mau bertemu atau menerima tamu. Termasuk juga dari rekan-rekan wartawan," ungkap Kamal.

Sebelumnya, Misbahul dianggap merugikan negara Rp 118 juta karena menerima gaji dari 2 pekerjaan tersebut. Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri Probolinggo pada Selasa (24/2).

Jaksa menyatakan kontrak kerja pendamping desa telah mengatur Misbahul tidak punya ikatan kerja lain yang dibiayai anggaran negara, seperti APBN, APBD, maupun APBDes.

Ketentuan serupa juga disebut berlaku dalam kontrak guru tidak tetap yang melarang adanya perjanjian kerja dengan instansi lain jika sama-sama bersumber dari dana negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto menjelaskan bahwa aturan itu telah tertuang dalam perjanjian kerja masing-masing jabatan.

"Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 118 juta," ujar Taufik, Kamis (12/2).




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads