Guru Honorer yang Dibui gegara Rangkap Jabatan Dipastikan Sudah Bebas

Guru Honorer yang Dibui gegara Rangkap Jabatan Dipastikan Sudah Bebas

Denza Perdana - detikJatim
Rabu, 25 Feb 2026 13:25 WIB
Guru honorer bernama Muhammad Misbahul Huda ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Probolinggo lantaran menyambi menjadi pendamping desa. (Istimewa)
Guru honorer bernama Muhammad Misbahul Huda jadi tersangka Kejari Probolinggo karena menyambi menjadi pendamping desa. (Foto: Istimewa)
Probolinggo -

Muhammad Misbahul Huda (MMH), guru honorer SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo yang sempat dipenjara 20 hari usai jadi tersangka dugaan korupsi rangkap jabatan oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo dipastikan sudah bebas. Sang guru disebut sudah berada di rumah sejak Jumat (20/2).

Kasus ini sempat menjadi perhatian di media sosial. MMH yang berniat mencari penghasilan tambahan demi menyambung hidup malah harus berurusan dengan hukum. Penetapan tersangka ini memicu gelombang simpati dan diskusi hangat di media sosial, banyak pihak menilai penerapan hukum terhadap MMH sangat timpang.

"Benar, malah sekarang (tersangka) sudah berada di rumahnya. Tidak tahu juga apa faktor yang membuat kejaksaan membebaskan tersangka ini," ujar salah satu tetangga rumah MMH berinisial DI saat ditemui detikJatim, Senin (23/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah ditetapkan tersangka, lanjut DI, keputusan kejaksaan memang sempat ramai diperbincangkan dan jadi gunjingan pakar hukum di media sosial karena dinilai banyak alasan yang diterapkan dalam penetapan tersangka itu timpang.

"Kalau dari obrolan mulut ke mulut, informasinya sudah keluar sejak hari Jumat kemarin. Kalau untuk alasan dibebaskan apa karena uang atau karena yang lain itu (saya) tidak tahu. Tapi mulai kemarin memang ramai dibahas di Tiktok," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana dilansir dari detikNews, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa per Jumat (20/2) penahanan MMH sudah ditangguhkan. Ada sejumlah pertimbangan kemanusiaan dan aspek keadilan yang menjadi dasar penghentian perkara ini.

"Dengan pertimbangan dan alasan sifat perbuatan melawan hukum dalam arti negatif. Kerugian Negara telah dipulihkan sebesar Rp 118.861.000, tersangka tidak diuntungkan, kepentingan umum terlayani, pertimbangan cost and benefit penanganan perkara," kata Anang, Rabu (25/2/2026).

Perkara yang menjerat guru honorer sekaligus Pendamping Lokal Desa (PLD) ini mencuat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menetapkan sang guru sebagai tersangka dugaan korupsi rangkap jabatan.

Selain sebagai guru honorer, MMH juga menjabat sebagai PLD untuk menambah penghasilan. Hal ini dinilai melanggar ketentuan karena MMH menerima honorarium dari 2 jabatan yang bersumber dari keuangan negara, padahal itu tidak diperbolehkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto menjelaskan bahwa dalam kontrak kerja PLD maupun guru tidak tetap (GTT), terdapat klausul yang melarang adanya ikatan kerja lain yang dibiayai oleh APBN, APBD, maupun APBDes.

"Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 118 juta," ujar Taufik kepada detikJatim, Kamis (12/2).

Setelah ditetapkan tersangka MMH sempat ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan. Meski Kejagung telah memberikan keterangan mengenai penangguhan penahanan MMH, hingga saat ini pihak Kejari Probolinggo seolah enggan memberikan komentar.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto belum juga merespons pertanyaan detikJatim mengenai pembebasan MMH saat dikonfirmasi detikJatim baik melalui pesan WhatsApp maupun melalui sambungan telepon.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads