Rangkap Jabatan Guru Honorer di Probolinggo Berujung Ditahan 20 Hari

Round Up

Rangkap Jabatan Guru Honorer di Probolinggo Berujung Ditahan 20 Hari

Auliyau Rohman - detikJatim
Kamis, 26 Feb 2026 09:30 WIB
Guru honorer bernama Muhammad Misbahul Huda ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Probolinggo lantaran menyambi menjadi pendamping desa. (Istimewa)
Foto: Guru honorer bernama Muhammad Misbahul Huda ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Probolinggo lantaran menyambi menjadi pendamping desa. (Istimewa)
Probolinggo -

Nasib miris menimpa Muhammad Misbahul Huda (MMH), seorang guru honorer di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Niat hati mencari penghasilan tambahan demi menyambung hidup, dirinya justru harus berurusan dengan hukum dan sempat merasakan dinginnya sel tahanan akibat perkara rangkap jabatan.

Persoalan ini bermula ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menetapkan MMH sebagai tersangka dugaan korupsi. Rangkap jabatan MMH selain sebagai guru honorer dirinya juga menjabat Pendamping Lokal Desa (PLD). Ini dinilai melanggar ketentuan karena menerima honorarium dari dua jabatan yang bersumber dari keuangan negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto menjelaskan, dalam kontrak kerja PLD maupun guru tidak tetap (GTT), terdapat klausul yang melarang adanya ikatan kerja lain yang dibiayai oleh APBN, APBD, maupun APBDes.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 118 juta," ujar Taufik kepada detikJatim, Kamis (12/2/2026).

Akibat sangkaan tersebut, MMH sempat ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan. Namun, penetapan tersangka ini memicu gelombang simpati dan diskusi hangat di media sosial. Banyak pihak menilai penerapan hukum terhadap guru honorer itu terasa timpang.

ADVERTISEMENT

"Benar, malah sekarang (tersangka) sudah berada di rumahnya. Tidak tahu juga apa faktor yang membuat kejaksaan membebaskan tersangka ini," kata seorang tetangga tersangka berinisial DI, Senin (23/2).

Merespons dinamika itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara. Kasus yang semula ditangani Kejari Kabupaten Probolinggo tersebut kini telah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan resmi dihentikan penyidikannya.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatn mengungkapkan bahwa per hari Jumat (20/2) penahanan MMH telah ditangguhkan. Ada sejumlah pertimbangan kemanusiaan dan aspek keadilan yang menjadi dasar penghentian perkara ini, salah satunya adalah pemulihan kerugian negara sebesar Rp 118.861.000 yang telah dilakukan oleh tersangka.

"Dengan pertimbangan dan alasan sifat perbuatan melawan hukum dalam arti negatif. Kerugian Negara telah dipulihkan sebesar Rp 118.861.000, tersangka tidak diuntungkan, kepentingan umum terlayani, pertimbangan cost and benefit penanganan perkara," kata Anang dilansir dari detikNews, Rabu (25/2/2026).

Anang menambahkan, meski secara administrasi terdapat pelanggaran karena MMH melampirkan keterangan seolah-olah bukan guru honorer demi mendapatkan pekerjaan sampingan, pihak kejaksaan memilih langkah persuasif.

"Kan kasihan, untungnya kan tidak seberapa, ya kan. Harus persuasif. Apalagi sekarang dia sudah mengembalikan dan sudah kita keluarkan dari hari Jumat kemarin. Kita mengutamakan pemulihan. Iya, pemulihan," pungkas Anang.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso menyatakan MMH telah dibebaskan dari Kejari Kabupaten Probolinggo pada Jumat (20/2/2026).

"Iya, kan tadi sudah, di hari Jumat (20/2/2026) kemarin penahannya sudah ditangguhkan. Jadi artinya sudah di luar yang bersangkutan," kata Wagiyo, Rabu (25/2/2026).

Wagiyo menjelaskan proses SP3 atau penghentian penyidikan bisa dilakukan ketika unsurnya terpenuhi. Ia menyatakan pihaknya mempertimbangkan berbagai hal, bukan terkait viral atau tekanan publik melalui media sosial.

"Tentu kita mempertimbangkan perkembangan rasa keadilan di masyarakat, ya eskalasi pemberitaan, tapi tidak kita menjadi pertimbangan juga eskalasi pemberitaan itu," ujarnya.

Meski begitu, Wagiyo menyatakan jejak tindak pidana guru honorer tersebut tidak hilang. Meski, korupsi yang dilakukan bukan untuk memperkaya diri.

"Oh, ndak. Seolah-olah tidak ada tindak pidana, jadi tetap ada. Kan tadi saya bilang, untuk kita memberikan pertimbangan ya, pertimbangan bahwa di poin kedua saya bilang, ini kita mempertimbangkan rasa keadilan karena apa? Jadi yang bersangkutan ini ternyata bukan sengaja untuk memperkaya diri sendiri atau menguntungkan, tapi semata-mata untuk dia lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," tutupnya.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads