
Trio Komplotan Maling Pikap di Bogor Terancam 7 Tahun Penjara
Polresta Bogor Kota menangkap trio komplotan pencuri mobil pikup dan boks di Kota dan Kabupaten Bogor. Ketiga pelaku terancam tujuh tahun penjara.
Polresta Bogor Kota menangkap trio komplotan pencuri mobil pikup dan boks di Kota dan Kabupaten Bogor. Ketiga pelaku terancam tujuh tahun penjara.
Komplotan maling melakukan aksi pencurian 2 rumah kosong di Kebon Jeruk. Mereka menggasak sejumlah perhiasan dan brankas yang ditotal mencapai Rp 800 juta.
Viral di media sosial dua wanita diduga mencuri perhiasan di toko emas Pasar Anyar, Bogor Tengah. Polisi menyelidiki kasus tersebut.
Usep Ruhimat, yang membeli motor curian, bebas setelah dua bulan berkat restorative justice.
Pasutri yang kepergok membobol rumah warga di wilayah Lemabang, Palembang ternyata sempat mencuri di lokasi lain. Saat ini, pelaku masih diamankan.
Pasangan suami istri berpakaian modis mencuri kacamata bermerek dari toko optik di Senopati. Aksi keduanya terekam CCTV.
Pencurian kue Rp 230 ribu di toko roti ternama di Kalideres, Jakbar, viral di media sosial. Aksi ini terekam CCTV toko.
Boks panel PJU di jalan menuju Mandalika kembali dicuri, membahayakan wisatawan. Dishub Lombok Tengah minta masyarakat ikut menjaga aset bersama.
Remaja SA (20) ditangkap di Bone setelah mencuri dua tabung gas untuk membiayai pacarnya. Pelaku sudah beraksi di beberapa kios sebelumnya.
Pria berinisial RAF ditangkap setelah menguras ATM anggota polisi senilai Rp 10 juta. Pelaku awalnya menemukan dompet korban yang berisi ATM.