2 Residivis Pembobol Mess Polda Aceh di Medan Ditangkap, 2 Pelaku Lain Diburu

2 Residivis Pembobol Mess Polda Aceh di Medan Ditangkap, 2 Pelaku Lain Diburu

Mhd Ilham Pradilla - detikSumut
Kamis, 14 Mei 2026 19:29 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Foto: Ilustrasi. (Agung Pambudhy/detikcom)
Medan -

Dua residivis yakni Doni Syaputra (37) dan Budianto (21) ditangkap polisi karena membobol mess Polda Aceh di Kota Medan. Dua pelaku lainnya masih diburu polisi.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Marusaha Tambunan, mengatakan peristiwa pembobolan tersebut terjadi pada Desember 2025. Saat itu, sejumlah barang di mess Polda Aceh yang berada di Jalan Tengah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, dibobol maling.

"Mess Polda Aceh kehilangan AC, instalasi listrik, dan televisi," kata Iptu Poltak, Kamis (14/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poltak menjelaskan, mess tersebut diketahui dalam keadaan kosong sejak Desember 2025. Lalu pada Februari 2026, Wakapolda Aceh bersama tim sempat melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati sejumlah barang telah hilang.

"Setelah dicek barang yang berada di dalam mess Polda Aceh hilang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lalu pada Senin (4/5/2026), pihak Polda Aceh kembali melakukan pengecekan atas perintah pimpinan. Saat itu diketahui barang-barang di mess tersebut telah dibongkar dan dicuri.

Kemudian, anggota Polri bernama Fariz (36), membuat laporan polisi ke Polsek Medan Kota atas kasus pencurian di mess Polda Aceh.

"Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Kota," katanya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Salah satu pelaku bernama Doni Syaputra, warga Jalan Tengah, Gang Ismail, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, berhasil ditangkap pada Rabu (13/5/2026) sekira pukul 20.00 WIB.

Pelaku tersebut ditangkap di Jalan Sipiso-piso, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.

"Petugas mendapat informasi keberadaan pelaku, lalu menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Doni, saat beraksi dia dibantu tiga pelaku lainnya. Salah satunya bernama Budianto, warga Jalan Halat, Kecamatan Medan Area, yang juga telah ditangkap.

Sementara dua rekan lainnya yakni Gonggon dan Kung-kung masih dalam pengejaran. Saat beraksi, para pelaku mencuri dua unit indoor AC dan kabel listrik.

"Barang hasil curian itu kemudian dijual di kawasan Pajak Babi. Kerugian ditaksir mencapai Rp 200 juta," ujarnya.

Polisi mengungkap bahwa kedua pelaku yang berhasil ditangkap merupakan residivis. Doni pernah ditangkap dalam kasus narkotika pada 2020 dan menjalani hukuman selama tiga tahun delapan bulan di Rutan Tanjung Gusta.

Sedangkan tersangka Budianto pernah ditangkap dalam kasus pencurian pada 2017 dan dihukum dua tahun enam bulan penjara.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Komplotan Curanmor di Pamekasan Dibekuk, 9 Pelaku Ditangkap"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads