Siasat Oknum Petugas Kargo Curi Tas Lululemon, Kerugian Capai Rp 1 M

Kabar Nasional

Siasat Oknum Petugas Kargo Curi Tas Lululemon, Kerugian Capai Rp 1 M

Devi Puspitasari - detikJabar
Jumat, 15 Mei 2026 15:00 WIB
Petugas Kargo di Bandara Soekarno-Hatta curi tas Lululemon.
Petugas Kargo di Bandara Soekarno-Hatta curi tas Lululemon. (Foto: dok.Polres Bandara Soekarno-Hatta)
Jakarta -

Kasus pencurian tas merek Lululemon di kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta akhirnya terungkap. Dalam kasus ini, korban yakni perusahaan ekspor PT Pungkook Indonesia One mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.

Melansir detikNews, perkara tersebut bermula ketika perusahaan yang berlokasi di Grobogan, Jawa Tengah, mengirimkan 4.749 tas merek Lululemon menuju Shanghai melalui layanan kargo Garuda Indonesia. Pengiriman dilakukan pada Jumat (10/4) dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (13/4).

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono, mengatakan barang tersebut sedianya diterbangkan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 0894 rute Jakarta-Shanghai pada Selasa (14/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, beberapa hari kemudian, tepatnya pada 20 April 2026, pihak perusahaan menerima notifikasi dari pelanggan di Shanghai terkait hilangnya sebagian barang kiriman.

ADVERTISEMENT

"Namun, pada 20 April 2026, pihak perusahaan menerima notifikasi dari pelanggan di Shanghai bahwa terdapat 108 tas yang hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 213 juta," jelas Yandri.

Laporan kehilangan itu kemudian ditindaklanjuti polisi melalui laporan Nomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polresta Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya tertanggal 27 April 2026 terkait kasus tindak pidana pencurian dan/atau penadahan.

Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa rekaman CCTV di area RA BST dan Pergudangan Soewarna Bandara Soekarno-Hatta. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya 40 karton dari total 512 karton yang sengaja dipisahkan saat proses pemeriksaan X-ray.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada tiga pelaku berinisial R alias K, A, dan F. Ketiganya ditangkap di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu (29/4) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Tersangka F berperan mengondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk boks," ucapnya.

Polisi mengungkap R berperan sebagai otak sekaligus eksekutor pencurian. Sementara A membantu proses pencurian dan F bertugas mengondisikan barang agar dapat disisihkan dari jalur pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan bahwa barang hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial BO.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga Rp 300 ribu per buah. Total hasil penjualan mencapai Rp 24 juta," tutur Yandri.

Tak hanya sekali, sindikat tersebut ternyata sudah berulang kali menjalankan aksinya sejak 2024 hingga 2026. Para pelaku bahkan mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian dalam jumlah besar.

"Tapi dalam jumlah kecil sudah sangat sering dan tidak pernah dilaporkan," kata Yandri.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Wisnu Wardana, mengatakan salah satu tersangka, yakni R, merupakan otak pelaku yang bekerja sebagai tim operasional ekspor di Kargo Bandara Soekarno-Hatta.

"Tiga orang tersangka diamankan terkait kasus pencurian dan penadahan barang ekspor berupa tas merek Lululemon," jelasnya.

Akibat aksi pencurian tersebut, PT Pungkook Indonesia One disebut mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1 miliar.

"Aksi pencurian itu terjadi dalam kurun waktu dua tahun. Akibatnya, perusahaan ekspor PT Pungkook Indonesia One mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1 miliar," ujar Wisnu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengiriman ekspor, rekaman CCTV, data manifes penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, dokumen hasil timbang barang, satu unit mobil Avanza milik tersangka R, serta satu unit truk boks Isuzu yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian.

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP huruf g tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu dengan ancaman hukuman maksimal penjara.




(dvp/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads