Seorang pelaku pencurian mobil di Tulungagung memilih meninggalkan kendaraan hasil curiannya, setelah berhasil menguras timbunan tembakau di dalamnya. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdiianto mengatakan tersangka adalah AN (36), warga Desa Dukuh, Gondang, Tulungagung. Dia ditangkap beserta barang bukti tembakau hasil curian serta satu unit mobil Gran Max N 8473 BC.
"Tersangka ini melakukan tindak pidana pencurian di dua lokasi. Pertama di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel dan TKP kedua di Desa Wates, Kecamatan Campurdarat," kata Taat, Kamis (8/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menjalankan aksinya, pelaku berkeliling ke ke sejumlah desa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio untuk mencari sasaran. Saat tiba di Desa Gesikan, pelaku melihat mobil Daihatsu Gran Max milik Abdul Rohman dengan posisi kunci kontak yang masih menancap.
"Sasarannya sebetulnya adalah tembakau, namun karena tembakaunya berada di dalam mobil dan di situ ada kuncinya. Tanpa pikir panjang pelaku membawa kabur kendaraan itu beserta tembakau di dalamnya," ujarnya.
Mobil tersebut selanjutnya diparkir di halaman masjid di Desa Semarum, Durenan, Trenggalek. Sedangkan tembakau senilai Rp 22 juta yang ada di dalam kendaraan diangkut oleh pelaku dan dititipkan ke rumah salah satu temannya.
"Mobil curian itu ditinggalkan begitu saja. Pelaku kemudian masih sempat kembali ke TKP untuk mengambil sepeda motornya," imbuhnya.
Berselang dua hari kemudian pelaku kembali melakukan aksi pencurian tembakau, namun sasarannya berpindah ke rumah Sumini di Desa Wates, Kecaman Campurdarat. Di lokasi tersebut ia berhasil membawa kabur tembakau senilai Rp 400 ribu.
"Nah, aksi yang kedua inilah yang kemudian menjadi pintu untuk menangkap pelaku. Karena hasil curiannya itu sempat ditawarkan kepada pedagang, namun si pedagang ini curiga tembakau tersebut adalah milik korban, akhirnya ditelepon dan ternyata benar," imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan tersangka juga mengaku telah melakukan aksi pencurian mobil berserta tembakau di rumah korban Abdul Rohman.
"Dari kasus ini kami menyita barang bukti satu unit mobil Gran Max, 5 sak atau dua kuintal tembakau kering, empat paket tembakau kering, sepeda motor pelaku dan sejumlah uang tunai," kata Taat.
Polisi menduga pelaku telah bersaksi di berbagai tempat dengan sasaran curian berupa tembakau. Pihaknya mengimbau masyarakat yang pernah mengalami pencurian serupa untuk segera melapor ke polisi.
"Siapa tahu pelakunya sama," jelasnya.
Akibat perbuatannya kini tersangka ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(abq/iwd)