
Pengasuh Ponpes di Malang yang Cabuli Santrinya Divonis 15 Tahun Penjara
M Tamyis Alfaruq alias Gus Tamyis, pengasuh ponpes di Tajinan, Kabupaten Malang yang mencabuli santrinya divonis 15 tahun penjara. Ia juga didenda Rp 1 miliar.
M Tamyis Alfaruq alias Gus Tamyis, pengasuh ponpes di Tajinan, Kabupaten Malang yang mencabuli santrinya divonis 15 tahun penjara. Ia juga didenda Rp 1 miliar.
Pengasuh pondok pesantren di Malang yang melecehkan 4 santriwatinya ditangkap. Pria bernama Tamyis ini sempat kabur usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus pelecehan seksual santriwati di Malang dilaporkan ke polisi. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban tanya hukum dicium ke gurunya.
MT alias Gus Tamyis, pengasuh ponpes di Tajinan, Kabupaten Malang jadi tersangka pencabulan sejumlah santriwatinya. Ia kini ditetapkan sebagai DPO.