Seorang pengasuh ponpes di Kabupaten Malang berinisial MT ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap santrinya. Sebelumnya, MT sempat menjadi DPO polisi karena kabur usai ditetapkan sebagai tersangka.
MT diamankan di rumah salah satu kerabatnya di wilayah Pasuruan. Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro menyebut penangkapan ini usai pihaknya menemukan petunjuk keberadaan pelaku.
"Untuk kasus pencabulan oleh oknum pengasuh pesantren di Tajinan benar sudah kami tangkap," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Wahyu enggan membeberkan lebih jauh soal penangkapan MT berikut hasil pemeriksaan sementara. Karena, penyidik tengah melakukan pendalaman soal kasus tersebut.
"Untuk yang lain belum bisa disampaikan, nanti akan kami rilis untuk update perkembangan lebih lanjutnya," tegasnya.
Seperti diberitakan, sebanyak 4 santriwati di Kabupaten Malang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Pelakunya tak lain pengasuh ponpes sendiri.
Kasus ini kemudian dilaporkan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku yakni MT alias Gus Tamyis, pengasuh ponpes yang berada di wilayah Tajinan, Kabupaten Malang.
Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual dengan modus menciumi para korbannya. Atas perbuatannya, pelaku kemudian dilaporkan ke polisi.
Sebelumnya, MT ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Malang sejak 14 April 2023 lalu atas dugaan pelecehan kepada beberapa santrinya.
Penetapan sebagai DPO itu sebagai langkah terakhir polisi, sebab upaya pemeriksaan kepada Tamyis menemukan jalan buntu, lantaran pihaknya selalu mangkir dari panggilan polisi, bahkan tidak berada di kediamannya saat dilakukan penjemputan.
(hil/iwd)