M Tamyis Alfaruq alias Gus Tamyis, pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Tajinan, Kabupaten Malang yang mencabuli santrinya divonis 15 tahun penjara. Terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sidang putusan terdakwa digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (8/1). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Jimmi Hendrik Tanjung.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Tamyis Al-Faruq dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah subsider pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim ketua Jimmi Hendrik Tanjung membacakan amar putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa disambut pendamping hukum para korban terdakwa. Pendamping hukum korban dari YLBHI-LBH Surabaya Pos Malang, Tri Eva Oktaviani bersyukur atas keputusan hakim dalam menjatuhkan vonis selama 15 tahun pidana penjara.
"Artinya tidak lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum," ujarnya kepada wartawan usai persidangan.
Menurut Tri, terdakwa pantas mendapatkan vonis tersebut karena telah merusak masa depan para korban yang tergolong masih anak-anak. Sehingga aksi bejat terdakwa cukup mencederai masa depan harkat dan martabat anak. Apalagi korban mengalami kondisi trauma.
"Kami mengapresiasi terkait putusan majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Dan ini saya apresiasi sekali," tegasnya.
Terpisah, Alhaidary penasihat hukum terdakwa mengaku akan melakukan upaya banding atas vonis tersebut. Sebab, vonis dinilai tidak ada bukti kuat untuk menyatakan kliennya bersalah.
"Terdakwa dan keluarga sepakat untuk banding. Karena tidak ada barang bukti dan perkara ini sejak awal cacat hukum. Mulai dari penyerahan berkas perkara oleh penuntut umum ke pengadilan," kata Alhaidary terpisah.
Sebelumnya, sejumlah santriwati di Kabupaten Malang diduga jadi korban pelecehan seksual. Pelakunya tak lain pengasuh pondok pesantren (ponpes) sendiri.
Kasus ini kemudian dilaporkan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku yakni MT alias Gus Tamyis, pengasuh ponpes yang berada di wilayah Tajinan, Kabupaten Malang.
Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual dengan modus menciumi para korbannya. Atas perbuatannya tersebut, pelaku kemudian dilaporkan ke polisi.
Empat korban didampingi orang tuanya telah melaporkan perbuatan MT ke Polres Malang pada 23 Juni 2022 lalu. Para korban diketahui masih berusia 17 tahun. Dugaan pelecehan seksual dialami beberapa santri terjadi sejak kurun waktu 2020.
(abq/iwd)