
Buronan Kejaksaan China Ditangkap Imigrasi di Bali
Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap buronan RRT, XP, di Bali. Ia dideportasi setelah terlibat penipuan senilai Rp 28,5 miliar.
Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap buronan RRT, XP, di Bali. Ia dideportasi setelah terlibat penipuan senilai Rp 28,5 miliar.
Warga negara Estonia ditangkap di Bali karena mabuk dan overstay 10 hari. Saat ini, ia dalam detensi untuk proses deportasi oleh Imigrasi Singaraja.
Kantor Imigrasi Kupang menangkap 18 WN Bangladesh dalam dua operasi. Mereka ditangkap karena tidak memiliki dokumen sah dan kini dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Dua WN Uganda ditangkap di Bali karena dugaan terlibat prostitusi. Imigrasi melakukan pemeriksaan intensif untuk menindak pelanggaran izin tinggal.