18 WN Bangladesh Ditangkap di Kupang, Diduga Masuk Indonesia Secara Ilegal

18 WN Bangladesh Ditangkap di Kupang, Diduga Masuk Indonesia Secara Ilegal

Sui Suadnyana, Yufengki Bria - detikBali
Sabtu, 04 Jan 2025 22:19 WIB
Petugas Imigrasi Kupang saat menangkap 18 WN Bangladesh di Kota Kupang, NTT. (Dok. Humas Imigrasi Kupang)
Foto: Petugas Imigrasi Kupang saat menangkap 18 WN Bangladesh di Kota Kupang, NTT. (Dok. Humas Imigrasi Kupang)
Kupang -

Sebanyak 18 warga negara (WN) Bangladesh ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam operasi pada dua hari berbeda. Penangkapan dilakukan sebagai upaya pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, menjelaskan penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (1/1/2025) malam. Sebanyak 15 WN Bangladesh ditemukan di sebuah kontrakan di Kota Kupang setelah tim Intelijen Pengawasan Orang Asing (Intel POA) Polda NTT mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan mereka.

"Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan dan penegakan hukum terhadap warga negara asing di wilayah kerja kami," ujar Nanang dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah ketika ditangkap. Mereka telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan penegakan hukum terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian," tegas Nanang.

ADVERTISEMENT

Penangkapan kedua dilakukan pada Jumat (3/1/2025) di atas Kapal Dharma Kartika V yang bersandar di Pelabuhan Tenau, Kupang. Petugas Imigrasi Kupang mengamankan tiga WN Bangladesh yang diketahui tidak memiliki visa maupun izin tinggal meskipun paspor mereka masih berlaku.

Menurut Nanang, tiga WNA tersebut tidak dapat berkomunikasi dalam bahasa Inggris maupun Melayu. Petugas akhirnya segera menghubungi Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk pengamanan lebih lanjut.

"Ketiganya ternyata merupakan bagian dari kelompok yang saling mengenal dengan 15 WN yang ditangkap sebelumnya," ungkap Nanang.

Nanang mengungkapkan 18 WN Bangladesh tersebut kini telah diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang untuk penampungan dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami berharap masyarakat dan seluruh stakeholder dapat terus mendukung kami dalam melaporkan keberadaan WNA tanpa dokumen atau izin tinggal di Kota Kupang dan sekitarnya," harap Nanang.




(iws/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads