
Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Ditargetkan Rp 4,5 Triliun
Pembebasan pajak kendaraan bermotor di Jatim berlaku 14 Juli-31 Agustus 2025. Program ini diharapkan mencapai target pajak mencapai Rp 4,5 triliun.
Pembebasan pajak kendaraan bermotor di Jatim berlaku 14 Juli-31 Agustus 2025. Program ini diharapkan mencapai target pajak mencapai Rp 4,5 triliun.
Gubernur Jatim Khofifah menghapus tunggakan pajak kendaraan sebelum 2024. Kebijakan ini berlaku untuk 3 kriteria masyarakat, termasuk ojol dan warga miskin.
Pemprov Jatim luncurkan program pemutihan pajak kendaraan 2025, menawarkan pembebasan denda dan BBNKB. Manfaatkan kesempatan ini untuk lunasi kewajiban pajak!
Pemprov Jatim menggelar pemutihan pajak kendaraan 2025, memberikan keringanan seperti bebas denda dan pajak progresif. Manfaatkan kesempatan ini