Kepala Sub Bidang PKB dan BBNKB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Hendrik Kristian menyampaikan pemutihan akan mendorong peningkatan kepatuhan membayar pajak.
"Yang pastinya kepatuhan akan meningkat. Dengan kepatuhan meningkat, otomatis persyaratannya wajib bayar yang tahun 2025. Bahkan ada penerimaan di situ," ujar Hendrik saat konferensi pers di Kantor Diskominfo Jatim, Selasa (15/7/2025).
Hendrik menyebut sampai saat ini realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor telah mencapai Rp 2,4 Triliun atau 54,02% dari target tahun ini sebesar Rp 4,5 Triliun. Capaian ini dianggap positif di tengah upaya peningkatan kepatuhan melalui kebijakan pemutihan.
"Pajak kendaraan kita targetnya Rp 4,5 Triliun. Sampai dengan hari ini tercapai Rp2,4 triliun, artinya sudah 54,02 persen," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa selama dua hari penerapan pemutihan, antusiasme masyarakat cukup tinggi. Namun, rekapitulasi data penerimaan masih berjalan karena adanya segmentasi baru dalam kebijakan ini.
"Karena pembebasan ini ada segmentasi baru, jadi untuk keseluruhannya belum bisa kita rekap," kata Hendrik.
Kepala Dinas Kominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi, yang turut hadir dalam diskusi tersebut, mengapresiasi program pemutihan pajak yang dinilai dapat meningkatkan penerimaan daerah sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih taat membayar pajak.
Program pemutihan ini merupakan salah satu strategi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengoptimalkan PAD sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
(dpe/abq)