Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerbitkan kebijakan pembebasan atau tunggakan pokok pajak daerah 2024 ke belakang bagi masyarakat Jatim. Namun, kebijakan tidak perlu bayar tunggakan pokok pajak ini hanya berlaku bagi masyarakat dengan 3 kriteria, termasuk ojol dan masyarakat miskin.
Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor ini berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat, sekaligus untuk menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
"Ini adalah bagian dari ikhtiar kami untuk meringankan beban masyarakat pasca tekanan ekonomi global, sekaligus upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Khofifah di Surabaya, Senin (14/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin warga memanfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban pajak mereka, terutama wajib pajak yang termasuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), wajib pajak kendaraan sepeda motor roda 2 yang digunakan untuk transportasi online serta wajib pajak kendaraan kendaraan sepeda motor roda tiga," tambahnya.
Khofifah juga mengeluarkan kebijakan Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Jawa Timur atas pemberlakuan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Dengan kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini, Pemprov Jatim memastikan meski sejak 5 Januari 2025 dikenakan opsen PKB dan BBNKB untuk Kabupaten/ Kota, Pemprov Jatim dalam pemungutan PKB atau BBNKB tidak menambah beban masyarakat, atau pemberlakuan pengenaan pajak sama seperti tahun sebelumnya.
Selain itu, kata Khofifah, tahun ini ada tambahan kebijakan bagi pelaku usaha yang memilik Kendaraan bermotor angkutan umum (plat kuning) yang belum bersubsidi (non subsidi) akan dikenakan tarif pajak yang sama dengan kendaraan angkutan umum yang bersubsidi.
Diharapkan dalam waktu 6 bulan hingga 31 Desember 2025 cukup bagi pelaku usaha angkutan umum non subsidi untuk mengurus persyaratan sebagai angkutan umum bersubsidi.
Adapun cakupan pembebasan pajak yang diberikan Pemprov Jatim tahun ini meliputi sejumlah kriteria berikut ini. Simak kriteria khusus untuk penghapusan atau pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan pada poin ketiga hingga poin kelima.
Jenis Pembebasan Pajak
1. Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB;
2. Bebas Pengenaan PKB Progresif;
3. Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua untuk wajib pajak yang termasuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem);
4. Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi transportasi online; dan
5. Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga.
Kepala Bapenda Jatim, Bobby Soemiarsono menambahkan bahwa kebijakan ini bukan hanya bersifat sosial, tetapi juga strategis secara fiskal. Terutama berkaitan dengan sasaran wajib pajak yang diperkirakan akan memanfaatkan pemutihan kali ini.
"Total sebanyak 878.392 objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 13.682.231.763,00. Ini membuktikan relaksasi pajak bukan berarti kehilangan pendapatan, tapi juga merupakan optimalisasi penerimaan," ujar Bobby dalam konferensi pers di Kantor Bapenda Jatim, Senin (14/7/2025).
Secara lebih rinci Bobby menjelaskan Pemberian Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB diprediksi akan dimanfaatkan masyarakat sejumlah 691.913 objek, sedangkan pemberian pembebasan pengenaan PKB Progresif diprediksi akan dimanfaatkan 1.619 objek pajak dengan nilai pembebasan sebesar Rp 1.190.207.491,00.
Berkaitan dengan pembebasan tunggakan PKB 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda 2 milik wajib pajak yang masuk dalam data P3KE, Bobby memprediksi keringanan ini akan dimanfaatkan masyarakat dengan perkiraan jumlah 152.523 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8.910.649.388,00.
Sedangkan pembebasan tunggakan PKB pada 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan masyarakat sebagai mata pencaharian transportasi online, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.334 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 2.216.072.170,00.
Kemudian untuk pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.004 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 1.365.302.715,00.
Ketentuan Teknis Penghapusan Tunggakan Pokok Pajak
1. Wajib Pajak terdaftar dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem)
2. Bagi Wajib Pajak yang belum tercantum pada data P3KE, dapat menunjukkan kepemilikan Kartu PKH (Program Keluarga Harapan) yang masih berlaku
3. Mitra ojek online roda dua yang terdaftar pada 8 aplikator, yaitu Grab, Gojek, inDrive, Maxim, NUJEK, Zendo, ACI, dan ShopeeFood
4. Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan roda dua dan roda tiga tidak melebihi Rp500.000,- (di luar opsen)
"Pelaksanaan Kebijakan ini berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran di kantor Samsat Induk. Ini momentum yang tepat untuk menertibkan administrasi kendaraan sekaligus mengurangi beban pajak bagi pelaku usaha," tandasnya.
(dpe/abq)