Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pemusnahan 23.185 lembar uang Rupiah palsu. Pemusnahan ini hasil temuan masyarakat dan perbankan di wilayah Sulsel periode 2017 hingga awal November 2024.
Pemusnahan uang palsu berlangsung di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulsel, Kota Makassar, Senin (6/10/2025). Kegiatan ini dihadiri semua anggota Botasupal yakni BI, Polda Sulsel, Badan Intelijen Daerah (Binda) Sulsel, Kejati Sulsel, Kejari Makassar, PN Makassar, dan Bea Cukai Sulbagsel.
"Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi merupakan wujud nyata sinergi dan kebersamaan seluruh anggota Botasupal Sulsel dalam menjaga keaslian dan kehormatan Rupiah," ujar Kepala BI Sulsel, Rizki Ernadi Wimanda dalam keterangannya, Senin (6/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizki menjelaskan pemusnahan uang palsu ini merupakan hasil kesepakatan anggota Botasupal tahun 2024. Tujuannya agar temuan uang palsu selama tujuh tahun terakhir segera dimusnahkan.
"Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat agar tidak dirugikan akibat peredaran uang palsu. Selain itu untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara," jelasnya.
"Bank Indonesia menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur Botasupal dan perbankan atas kolaborasi yang solid dalam menjaga ketahanan dan kredibilitas Rupiah," tambahnya.
Rizki menambahkan, perbankan berperan sebagai garda terdepan dalam mendeteksi uang palsu. Hingga September 2025, perbankan di Sulsel telah mengajukan klarifikasi terhadap 2.424 lembar uang diduga palsu ke Bank Indonesia.
"Bank Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan seluruh anggota Botasupal, perbankan, dan aparat penegak hukum. Dengan kolaborasi yang erat dan semangat kebersamaan, kami yakin Rupiah akan tetap terjaga, dipercaya, dan dihormati sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutup Rizki Ernadi Wimanda.
(ata/hsr)