545.452 barang rokok ilegal senilai Rp 1,24 miliar hasil tangkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa dimusnahkan. Keberadaan rokok itu merugikan negara Rp 886 juta.
"Barang hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari 63 Surat Bukti Penindakan (SBP) dalam periode Mei 2025 sampai dengan Februari 2026 dengan nilai barang sebesar Rp1,2 miliar," kata Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Pemusnahan rokok berlangsung di Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Kamis (9/4). Rokok dimusnahkan dengan cara dibakar dalam beberapa tempat yang telah disiapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwi menyebutkan, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat serta menjadi bagian dari penyelesaian barang hasil penindakan secara akuntabel. Pemusnahan juga disebut sudah mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Rokok yang dimusnahkan terdiri berbagai merek antara lain H&D, Manchester, Englishman, Luffman, IB, Mer-C, Oris Pulse, Platinum Seven, Luckyman, dan lainnya. Keragaman merek disebut menunjukkan peredaran rokok ilegal masih berlangsung dalam berbagai bentuk sehingga memerlukan pengawasan serta penindakan berkelanjutan.
"Pemusnahan ini bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bagian dari penegakan hukum untuk memastikan rokok ilegal tidak kembali beredar di masyarakat. Bea Cukai Langsa akan terus memperkuat pengawasan, bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, melindungi masyarakat, dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai," jelas Dwi.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai atau yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan. Pemusnahan dilakukan untuk menutup rangkaian proses penegakan hukum sekaligus mencegah barang ilegal kembali beredar di masyarakat.
"Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Langsa menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerjanya. Bea Cukai Langsa juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai," ujarnya.
(agse/nkm)











































