
Pemulung Tersangka Penculikan Bocah di Jakpus Dijerat Pasal Berlapis
Iwan Sumarno (42), pemulung pelaku penculikan terhadap bocah berinisial MA (6) di Jakpus, ditetapkan sebagai tersangka. Iwan Sumarno dijerat pasal berlapis.
Iwan Sumarno (42), pemulung pelaku penculikan terhadap bocah berinisial MA (6) di Jakpus, ditetapkan sebagai tersangka. Iwan Sumarno dijerat pasal berlapis.
Polisi menyebutkan tidak ada kekerasan seksual terhadap MA (6), bocah yang diculik pemulung bernama Iwan Sumarno di Jakarta Pusat.
Kasus penculikan anak di Gunung Sahari telah resmi berakhir. Korban yang berinisial MA ditemukan selamat, sedangkan pelaku sudah ditangkap oleh polisi.
Ini fakta sosok Iwan Sumarno, pemulung yang ditetapkan polisi masuk DPO penculikan anak usia 6 tahun berinisial MA di Gunung Sahari, Jakarta Pusat (Jakpus).
Polisi menelusuri pengepul barang bekas untuk mencari bocah berinisial MA (6) yang dibawa kabur seorang pemulung berinisial Y dari Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Polisi masih menelusuri keberadaan bocah MA (6) yang diculik di Kemayoran, Jakarta Pusat. Informasi dari sopir bajaj, pelaku dan korban turun di Stasiun Kota.