
Ancaman 15 Tahun Penjara bagi Iwan Penculik Malika
Kisah malang penculikan Malika (6) oleh Iwan Sumarno (42) di Jakpus kini telah berakhir. Polisi telah menetapkan Iwan tersangka dan terancam 15 tahun penjara.
Kisah malang penculikan Malika (6) oleh Iwan Sumarno (42) di Jakpus kini telah berakhir. Polisi telah menetapkan Iwan tersangka dan terancam 15 tahun penjara.
Keluarga bocah berinisial MA (6), yang menjadi korban penculikan oleh seorang pria pemulung, mengaku senang karena pelaku pencullikan sudah ditangkap.
Polisi menangkap Iwan Suwarno (34) yang menculik bocah berinisial MA (6) di Ciledug, Tangerang. Korban ditemukan polisi di dalam gerobak untuk memulung.
Polisi mengatakan Iwan Suwarno (34) masih berstatus saksi terkait kasus dugaan penculikan bocah berinisial MA (6).
Polisi mengungkap kondisi bocah yang diculik pemulung di Jakpus saat ditemukan, yaitu berbaju lusuh dan makan tak teratur.
Pemulung pelaku penculikan bocah di Gunung Sahari, Jakpus, belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mengkaji pasal yang tepat untuk menjerat pelaku.
Polisi mengungkap kronologi penangkapan Iwan Sumarno, pemulung yang menculik bocah di Gunung Sahari, Jakarta Pusat (Jakpus). Bagaimana kronologinya?
Ini fakta sosok Iwan Sumarno, pemulung yang ditetapkan polisi masuk DPO penculikan anak usia 6 tahun berinisial MA di Gunung Sahari, Jakarta Pusat (Jakpus).
Polisi telah menetapkan Iwan Sumarno, pelaku penculikan anak inisial MA (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi terus menyelidiki kasus penculikan bocah di Jakpus diduga dilakukan pemulung. Polisi akan menyelidiki setiap informasi yang masuk dari masyarakat.