
Jejak Kasus Pemoge Tabrak Mati Bocah Kembar hingga Divonis 4 Bulan Bui
Dua pemoge yang menabrak mati bocah kembar di Pangandara divonis 4 bulan penjara. Keduanya terbukti bersalah.
Dua pemoge yang menabrak mati bocah kembar di Pangandara divonis 4 bulan penjara. Keduanya terbukti bersalah.
Dua Pemoge yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran divonis 4 bulan penjara. Dengan vonis itu, mereka pun bisa bebas dalam waktu dekat.