
2 Pemoge yang Tabrak Mati Bocah Kembar Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Dua pengendara motor gede (pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran Jalani sidang vonis hari ini. Keduanya dituntut 6 bulan penjara.
Dua pengendara motor gede (pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran Jalani sidang vonis hari ini. Keduanya dituntut 6 bulan penjara.
Sidang vonis terdakwa pemoge yang menewaskan bocah kembar di Pangandaran akan digelar Rabu 6 Juli 2022. Sebelumnya kedua terdakwa dituntut 6 bulan penjara.
Dua pemoge) yang tabrak mati bocah kembar di Pangandaran dituntut 6 bulan bui. Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Erny Veronica Maramba membeberkan alasannya.
Dua pengendara motor gede (pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat, dituntut 6 bulan penjara. Terangkum catatan perjalanan kasus itu.