Polisi menetapkan tersangka AJ (60), pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Jepara, atas kasus dugaan memperkosa santriwatinya sampai berkali-kali. Polisi mengungkap kasus itu bisa terbongkar dipicu chat atau percakapan tidak sopan yang dikirim pelaku ke korban.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Faizal Wildan Umar Rela, menjelaskan awalnya korban sedang libur dari pesantren. Pelaku menghubungi korban lewat aplikasi perpesanan, yang isinya ternyata tidak sopan.
"Pada saat korban liburan atau libur pesantren korban pulang ke rumah. Kemudian pada setelah subuh di-chat oleh tersangka dan di-chat kurang sesuai," kata Wildan saat konferensi pers di Polres Jepara, Selasa (12/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wildan melanjutkan, pesan kurang pantas itu ternyata diketahui oleh orang tua korban. Setelah mengetahui bahwa putrinya diperkosa oleh si pengasuh ponpes, orang tua korban yang tidak terima melapor kepada polisi pada 19 Februari 2026 lalu.
"Pesan kurang pantas yang mana chat tersebut diketahui oleh ibu korban. Ibunya kemudian menanyakan kepada korban, korban menjelaskan apa yang terjadi sehingga dari ibu korban tidak menerima kejadian tersebut dan melaporkan kepada Polres Jepara," jelas dia.
Wildan mengatakan dugaan pemerkosaan terjadi pada 27 April 2025 lalu. Modus yang digunakan AJ adalah meyakinkan korban bahwa mereka sudah menikah secara sah lewat sodoran bacaan yang disediakan pelaku. Dari situ, pelaku mencabuli dan memperkosa korban berkali-kali.
"Yang mana tersangka menyakinkan korban bersangkutan adalah sudah menjadi istri sah tersangka. Sehingga tersangka melakukan pelecehan dan persetubuhan kepada korban beberapa kali di gudang Jadi AHQ," ungkap dia.
Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, menambahkan terkait jumlah korban secara resmi baru satu orang yang melaporkan kejadian dugaan pemerkosaan kepada polisi. Meskipun demikian, ia mengimbau apabila ada korban lain agar melapor kepada polisi.
"Tidak menemukan mendapatkan korban lain, terakhir ke sana minggu kemarin kita interaksi dengan pesantren dan pihak yang di sana tidak korban lain," jelas Hadi di Polres Jepara.
"Namun, silakan selain dari kami, kalau ada yang mengetahui hal itu terkait dengan korban lain segera melaporkan kepada Polres Jepara," Hadi melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, seorang santriwati berusia 18 tahun di Kabupaten Jepara diduga menjadi korban pemerkosaan oleh pengasuh pondok pesantren. Korban diduga diperkosa pelaku hingga berkali-kali.
"Tindakan ini berlangsung sejak dari 27 April sampai 24 Juli 2025. Tindakan asusila ini diduga dilakukan sebanyak 25 kali," kata kuasa hukum Korban, Erlinawati saat dihubungi wartawan, Selasa (17/2).
(apu/ahr)
