Pengasuh pondok pesantren, inisial AJ (60) di Kabupaten Jepara ditetapkan tersangka karena diduga memperkosa santriwati sejak 2025 lalu. AJ yang telah ditahan ini terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Pasal adalah 6 huruf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan pasal 418 ayat 2 huruf b UU Nomor 1 tahun 2023 tentang UU kekerasan seksual dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun," jelas Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto saat konferensi di Polres Jepara, Selasa (12/5/2026).
Hadi mengatakan tersangka kini telah ditahan di ruang tahanan Polres Jepara. Tersangka pun telah dicek kesehatan dan layak untuk ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu penahanan karena menurut kami sudah memenuhi unsurnya. Tersangka sudah ditahan kemarin, cek kesehatan sudah dilaksanakan juga," lanjut dia.
Hadi mengatakan kejadian dugaan pemerkosaan ini terjadi pada Minggu (23/4/2026) pukul 23.00 WIB di gudang Jadi AHQ ponpes wilayah Kecamatan Tahunan Jepara. Kasus ini pun dilaporkan kepada polisi pada 19 Februari 2026 kemarin.
"Pelapor korban sendiri. Dan terlapor menjadi tersangka AJ," kata Hadi.
Hadi bilang jika motif tersangka ini mendoktrin korban sudah menikah secara sah setelah membaca kertas yang bertuliskan kalimat tertentu. Tersangka juga telah menyediakan sebuah mahar layaknya pernikahan.
"Motifnya adalah membuat yakin korban bahwa sudah menikah dengan cara membaca kertas yang diberikan kepada tersangka bertuliskan kalimat tertentu serta bacaan tertentu. Kemudian ada mahar yang disediakan tersangka," jelasnya.
Dari situ lah kemudian tersangka melakukan pemerkosaan kepada korban secara berkali-kali.
"Modus operasi manipulasi seolah-olah dengan hal tersebut sudah menjadi istri sah dan terjadi persetubuhan," jelasnya.
