
Pakar Hukum Nilai Mayor Paspampres dan Kowad Bisa Dijerat Pasal Zina
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan oknum perwira Paspampres dan Kowad Kostrad terancam dijerat pasal zina.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan oknum perwira Paspampres dan Kowad Kostrad terancam dijerat pasal zina.
Oknum perwira Paspampres dan letda Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad melakukan hubungan intim atas dasar suka sama suka. Keduanya bisa dipidana
Andika juga bicara soal sanksi bagi keduanya. Andika menuturkan perilaku keduanya memiliki konsekuensi dipecat dari kedinasan.
Terduga pelaku berpangkat mayor dan korban berpangkat letnan dua (letda). Kabar terbaru, Andika mengatakan dugaan pemerkosaan tidak terbukti.
Panglima TNI Jenderal Andika mengungkap kasus asusila antara Mayor Paspampres dengan anggota Kowad bukan pemerkosaan. Bagaimana anlisa dari psikologi forensik?
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan Kowad dari Kostrad bukan diperkosa, tapi karena suka sama suka.